Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Melapor Diperkosa, Polisi Dalami Dugaan Laporan Palsu Wartawati

BISNIS.COM, JAKARTA-Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pemerkosaan terhadap wartawati media nasional, MC (33), termasuk dugaan laporan palsu."Kalau nantinya ternyata tidak ditemukan adanya peristiwa pemerkosaan dan korban diduga membuat
Yusran Yunus
Yusran Yunus - Bisnis.com 04 Juli 2013  |  16:39 WIB
Melapor Diperkosa, Polisi Dalami Dugaan Laporan Palsu Wartawati

BISNIS.COM, JAKARTA-Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pemerkosaan terhadap wartawati media nasional, MC (33), termasuk dugaan laporan palsu.

"Kalau nantinya ternyata tidak ditemukan adanya peristiwa pemerkosaan dan korban diduga membuat laporan palsu, maka itu bisa diproses hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Kamis (4/7/2013).

Rikwanto mengungkapkan penyidik kepolisian menemukan fakta baru saat memeriksa saksi yang juga teman sekantor MC, berinisial CK.

Berdasarkan laporan polisi, MC mengaku berjalan seorang diri saat peristiwa pemerkosaan yang terjadi di sebuah gang yang menghubungkan Jalan Utan Kayu dengan Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, pada 20 Juni 2013.

Kemudian, polisi mendapatkan fakta baru MC diantar CK melalui gang tersebut sesaat sebelum terjadi peristiwa pemerkosaan berdasarkan hasil pra rekonstruksi di lokasi kejadian.

 

Selain itu, pelapor MC memiliki hubungan dekat dengan pria berinisial CK tersebut sejak setahun lalu, sehingga polisi menemukan kejanggalan dalam menangani laporan itu.

Rikwanto menyatakan penyidik kepolisian belum dapat menyimpulkan korban membuat laporan palsu atau tidak, karena proses penyelidikan masih berlangsung.(antara/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polda metro jaya pemerkosaan wartawati

Sumber : Newswire

Editor : Yusran Yunus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top