BISNIS.COM, JAKARTA--LBH Keadilan berpendapat bahwa keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memperhentikan dengan hormat Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Acep Sugiana sebagai terlalu ringan dan tidak akan memiliki efek jera bagi hakim-hakim lainnya.
"Perselingkuhan dengan empat perempuan dan aborsi bukan tindakan yang ringan," kata Direktur Advokasi LBH Keadilan Halimah Humayrah Tuanaya, dalam siaran persnya, Kamis (4/7/2013).
Berdasarkan catatan LBH Keadilan, putusan ringan tersebut untuk kesekian kalinya dijatuhkan MKH, di mana pada 6 Maret 2012 MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat atas Abdurahim, Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang berpoligami.
Pada 6 Maret 2013, MKH menjatuhkan hukuman nonpalu selama dua tahun atas Hakim Nuril Huda yang telah terbukti menerima suap Rp20 juta.
LBH Keadilan mencatat hukuman terberat terkait perempuan pernah dijatuhkan MKH, yakni pada 26 April 2010 yang memberhentikan dengan tidak hormat atas M Nasir, Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang berpoligami dengan tiga perempuan.
Bagi LBH Keadilan, perbuatan Acep Sugiana tidak lebih ringan daripada perbuatan yang dilakukan M Nasir.
"Seharusnya Acep diberikan hukuman yang sama, diberhentikan dengan tidak hormat," kata Halimah.
MKH yang diketuai Suparman Marzuki, Rabu (3/7), menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap dengan hormat dan hak pensiun atas Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Acep Sugiana.
HAKIM Selingkuh Divonis Ringan, Bisa Ditiru Hakim Lain
BISNIS.COM, JAKARTA--LBH Keadilan berpendapat bahwa keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memperhentikan dengan hormat Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Acep Sugiana sebagai terlalu ringan dan tidak akan memiliki efek jera bagi hakim-hakim lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium