Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Jadinya, Pengacara Aniaya Istri Seorang Hakim?

BISNIS,COM, SEMARANG--Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman dua bulan penjara terhadap Ahmad Raharjo, seorang pengacara yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya AW, salah seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Karanganyar.Jaksa Penuntut

BISNIS,COM, SEMARANG--Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman dua bulan penjara terhadap Ahmad Raharjo, seorang pengacara yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya AW, salah seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Jaksa Penuntut Umum Agung Dhedy dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, menyatakan terdakwa Ahmad Raharjo terbukti bersalah melanggar Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Choiril Hidayat itu.

Jaksa juga menuntut terdakwa agar mengembalikan mobil Toyota Yaris bernomor polisi AD 8889 BZ kepada korban AW.

AW dalam kesaksian pada sidang sebelumnya mengaku sering dipukul oleh suaminya.

Puncak pertengkaran keduanya terjadi pada 26 Januari 2013 lalu di Jalan Pahlawan yang dipicu oleh rencana membeli mobil baru serta ibadah umrah.

Para pertengkaran yang terjadi di dalam mobil tersebut, Raharjo sempat memukul AW hingga mengenai dagunya.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, terdakwa akan menyampaikan tanggapan keberatan secara tertulis.
 Menurut Raharjo, persoalan tersebut sudah diupayakan penyelesaiannya melalui permintaan maaf. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper