BISNIS.COM, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan terdakwa kasus suap impor daging dan tindak pidana pencuian uang Ahmad Fathanah sudah empat kali menikah sejak mele
"Pada 1993 terdakwa menikah dengan Siti Fatimah yang dikaruniai tiga anak. Siti Fatimah kemudian diceraikan pada 1999," kata Jaksa Penuntut Umum Avni Carolina membacakan surat dakwaan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (24/6).
Setelah bercerai dengan Siti Fatimah, Fathanah langsung menikahi Dewi Kirana dan memiliki seorang anak. Namun, pada 2006, Fatanah menceraikan Dewi Kirana.
"Setelah itu, pada 2008 terdakwa menikahi Surti Mulyanti dan tidak dikaruniai anak. Pada Desember 2012 terdakwa menikah siri dengan Sefti Sanustika dan dikaruniai seorang anak yang baru lahir pada 2013," ungkap Jaksa.
Di ruang sidang pengadilan Tipikor tidak tampak massa pendukung dari PKS, hanya ada istrif Fathanah, Sefti Sanustika yang mendampingi suaminya.
Dalam perkara ini Luthfi dan Fathanah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman 20 tahun penjara.
Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Antara)