BISNIS.COM, PATI-- Warga sedulur sikep atau lebih dikenal sebagai warga Samin di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, meminta pemerintah setempat mengosongkan kolom agama dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Salah seorang tokoh dari sedulur sikep di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Gunretno, di Pati, Rabu, (19/6) mengatakan sudah menyampaikan keinginannya itu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati.
Pasalnya, menurut dia, dari sejumlah agama yang ada, tidak satu agama yang diyakini oleh warga sedulur sikep.
"Bagi sedulur sikep, kepercayaan yang dianut adalah Adam, sehingga kami meminta kolom agama dikosongkan saja."
Apalagi, tambahnya, permintaan warga Samin tadi tidak melanggar peraturan yang ada.
Selain itu, kata Gunretno, pengosongan kolom agama bagi penganut kepercayaan juga diatur dalam UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan PP Nomor 37/2007 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan tersebut juga diperkuat dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negri Nomor 470/1989/MD tertanggal 19 Mei 2008 mengenai Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Penghayat Kepercayaan yang diberikan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati Dadik Sumarji mengatakan untuk mengosongkan kolom agama dalam pembuatan e-KTP memang tidak bisa.
"Dikhawatirkan, ketika kolom agama dikosongkan, akan terjadi permasalahan, seperti adanya penolakan oleh sistem pada server e-KTP di pusat," ujarnya. (Antara)
KOLOM AGAMA e-KTP: Warga Samin Minta Dikosongkan
BISNIS.COM, PATI-- Warga sedulur sikep atau lebih dikenal sebagai warga Samin di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, meminta pemerintah setempat mengosongkan kolom agama dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Salah seorang tokoh dari sedulur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu