BISNIS.COM, JAKARTA--Pendiri bimbingan belajar Primagama, Purdi E. Chandra, akhirnya diputuskan pailit oleh pengadilan setelah upaya perdamaian dengan PT Bank BNI Syariah selama masa PKPU tidak membuahkan hasil, sedangkan termohon langsung mengajukan kasasi.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Lidya Sasando dalam sidang di Pengadilan Niaga mengatakan hakim pengawas melaporkan tidak tercapainya kesepakatan perdamaian antara para pihak.
Seperti dikutip dari http://primagamakg.com/, Primagama didirikan oleh Purdie Candra bersama teman-temanya pada 10 Maret 1982. Pada saat mendirikan lembaga pendidikan ini, Purdie masih berstatus sebagai mahasiswa di 2 Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta, yaitu UGM dan IKIP Yogyakarta (sekarang UNY). Alumni bimbingan belajar ini banyak masuk perguruan tinggi bergengsi yang setelah lulus mereks berprestasi sehingga banyak yang penjadi pejabat dan pengusaha.
Namun, karena merasa jiwa bisnisnya belum terwakili, dia nekad meninggalkan dunia pendidikan untuk menggeluti dunia bisnis.
Secara tidak resmi, pria kelahiran Lampung 9 September 1959 ini memang sudah mulai berbisnis sejak ia masih duduk di bangku SMP di
Lampung, yakni ketika dirinya beternak ayam dan bebek, dan kemudian menjual telurnya di pasar. Niat baik purdie Candra untuk membantu para siswa kelas 3 SMA yang ingin memasuki jenjang PTN telah mendorongnya untuk mendirikan suatu lembaga pendidikan bernama Primagama.
Dia tinggalkan kuliahnya di UGM dan IKIP Yogyakarta. Lalu dengan modal Rp300.000, mendirikan lembaga bimbingan tes Primagama 10 Maret 1982 di Yogyakarta.
Keberadaan lembaga bimbingan belajar semakin kuat dengan hadirnya UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu hal yang ditekankan dalam uu itu terkait dengan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan, yakni bahwa pada dasarnya beban penyelenggaraan pendidikan tidak saja dipikul oleh pemerintah saja, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat.
Pola kompetisi yang cukup ketat di Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dimana rata-rata yang diterima hanya berkisar 14-17% dari jumlah peserta tes seleksi masuk PTN dan kemampuan Primagama untuk mengantar sukses para siswa bimbingannya, menjadikan dimanapun Primagama membuka cabang segera mendapat respon bagus dari masyarakat.
Guna memberikan dasar hukum yang kuat dalam Primagama berkiprah di dunia pendidikan luar sekolah, maka pada tahun ke-4 setelah berdiri dibentuklah Yayasan Primagama dengan akte notaris Daliso Rudianto, SH nomor 123/1985. Kemudian aspek hukum keberadaan Lembaga Pendidikan Primagama kian berakar kuat setelah mendapat ijin dari Depdikbud dengan SK No : 054/I 13/MS/Kpts/1999.
Lembaga Pendidikan Primagama adalah pemegang Hak Cipta dari Bimbingan Belajar “LEMBAGA PENDIDIKAN PRIMAGAMA” berdasarkan :
1. UU No. 6/1982 tentang Hak Cipta.
2. UU No. 7/1987 tentang Perubahan Atas UU No. 6/1982 tentang Hak Cipta pada tanggal 3 Juli 1995 dan telah terdaftar di Direktorat Hak Cipta, Paten dan Merk dengan Nomor Pendaftaran 014127.
Primagama mulai di terima masyarakat. Dari semula hanya 1 outlet dengan hanya 2 murid, Primagama sedikit demi sedikit berkembang hingga akhirnya pada 2012 mencapai sekitar 700 cabang tersebar di seluruh Indonesia dengan ratusan ribu siswa setiap tahunnya.