Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendiri Primagama Dipailitkan, MA Tolak Kasasi Purdi Chandra

Kasasi yang diajukan Purdi E. Chandra, pendiri bimbingan belajar Primagama, kepada Mahkamah Agung terkait status pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinyatakan tidak dapat diterima.

Bisnis.com, JAKARTA - Kasasi yang diajukan Purdi E. Chandra, pendiri bimbingan belajar Primagama, kepada Mahkamah Agung terkait status pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam pengumuman di situs Mahkamah Agung (MA) disebutkan putusan diketok pada Rabu (13/12/2013). "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau NO," demikian amar putusannya.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang terdiri dari Takdir Rahmadi, Soltoni Mohdally, dan Suwardi. Adapun putusan pailit terhadap Purdi dijatuhkan pada Rabu (12/6/2013) setelah dirinya tidak kunjung menyerahkan proposal perdamaian kepada para krediturnya.

Atas putusan ini, kuasa hukum Purdi, Bambang Heriarto mengaku belum mengetahuinya sehingga tidak bisa memberikan komentar. "Saya belum terima," ujarnya kepada Bisnis.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum PT Bank BNI Syariah, Andi Simangunsong, juga menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi. Namun, dia menyambut baik putusan ini karena menguatkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya.

"Menurut aturan Pasal 289 jo Pasal 290 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kalau kepailitan berawal dari PKPU maka tidak terbuka upaya hukum. Logika sederhananya, memang dalam kasus ini debitur tidak punya hak mengajukan kasasi," tegasnya.

 

Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas kredit dalam bentuk akad pembiayaan murabahah oleh BNI Syariah kepada Purdi. Pemberian pembiayaan itu dilakukan pada 29 Agustus 2007 dengan jumlah Rp3,3 mi liar dan 9 Mei 2008 senilai Rp20,9 miliar.

 

Pembiayaan tersebut semestinya diangsur setiap akhir bulan. Namun, hingga permohonan PKPU diajukan Purdi tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya.

Pemohon PKPU, yaitu BNI Syariah, sudah mengajukan somasi sebanyak tiga kali. Somasi somasi ini dikirimkan pada 1 Desember 2011, 16 Desember 2011, dan 27 Desember 2011

Purdi mendirikan Primagama pada 10 Maret 1982 di Yogyakarta, dilatarbelakangi oleh kebosanannya dengan dunia kampus. Dia sempat berkuliah di Universitas Gajah Mada (UGM) dan IKIP Yogyakarta dengan mengambil empat jurusan, yakni Psikologi, Teknik Elektro, Sastra Inggris, dan Farmasi.

Namun, dia memutuskan berhenti kuliah dan memilih merintis lembaga bimbingan belajar itu.

 

JANGAN LEWATKAN: Kisah Panjang Purdi Chandra Membesarkan Primagama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit
Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper