Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENDIRI PRIMAGAMA DIPAILITKAN: Purdi Pemodal Mayoritas di PT Primagama

BISNIS.COM, JAKARTA— PT Primagama Bimbingan Belajar— perusahaan  yang mengelola bimbingan belajar Primagama— membenarkan Purdi E. Chandra sebagai pendiri dan pemilik saham mayoritas perusahaan tersebut.

BISNIS.COM, JAKARTA— PT Primagama Bimbingan Belajar— perusahaan  yang mengelola bimbingan belajar Primagama— membenarkan Purdi E. Chandra sebagai pendiri dan pemilik saham mayoritas perusahaan tersebut.

Direktur Marketing & Pengembangan Bisnis PT Primagama  Bimbingan Belajar  Hari Nuryanto mengatakan meski Purdi dinyatakan pailit oleh pengadilan, keputusan tersebut tidak mempengaruhi keberadaan bimbingan belajar Primagama yang kini memiliki 694 cabang di 255 kabupaten/kota.

 “Purdi [pemilik] sayam mayoritas PT  Primagama Bimbingan Belajar. Purdi betul pendiri [Primagama]. Purdi betul pailit, tapi pailit Purdi [tidak berpengaruh pada ] Primagama. Antara Primagama dan Purdi berbeda,” kata  Hari saat dihubungi melalui telepon genggamnya hari ini, Jumat (14/6/2013).

Hari mengatakan, bukan tidak mungkin  jika Purdi membutuhkan  sejumlah uang untuk menutupi keperluannya bisa menjual saham yang dimilikinya di PT Primagama Bimbingan Belajar.

Untuk itu, ujarnya, Primagama akan tetap ada dan proses ajar mengajar terhadap siswa terus berlangsung.

 “Pengadilan [memutuskan] Purdi  [yang pailit]. Bukan Primagama yang dipailitkan. Primagama tetap ada,” kata  Hari.

Saat ini ada 694 cabang  bimbingan belajar Primagama, yang sebagian besar dijalankan dengan sistem waralaba (franchise).

 Seperti diketahui pendiri bimbingan belajar Primagama, Purdi E. Chandra, akhirnya diputuskan pailit oleh pengadilan setelah upaya perdamaian dengan PT Bank BNI Syariah selama masa PKPU tidak membuahkan hasil, sedangkan termohon langsung mengajukan kasasi.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Lidya Sasando dalam sidang di Pengadilan Niaga mengatakan hakim pengawas melaporkan tidak tercapainya kesepakatan perdamaian antara para pihak (Bisnis.com, 13 Juni 2013).

Berkaitan dengan Pengadilan Niaga Jakarta yang telah menetapkan putusan pailit terhadap  Purdi E Chandra, manajemen PT Primagama Bimbingan Belajar telah mengeluarkan press release.

Rilis  tersebut menjelaskan keputusan pailit tersebut hanya ditujukan kepada Purdi selaku pribadi atas dasar hutang-hutang pribadi.

Keputusan tersebut tidak berdampak langsung terhadap operasional dan pengelolaan bimbingan belajar Primagama, yang selama ini dilakukan oleh PT Primagama Bimbingan Belajar. (ltc)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper