BISNIS.COM, JAKARTA— PT Primagama Bimbingan Belajar— perusahaan yang mengelola bimbingan belajar Primagama— membenarkan Purdi E. Chandra sebagai pendiri dan pemilik saham mayoritas perusahaan tersebut.
Direktur Marketing & Pengembangan Bisnis PT Primagama Bimbingan Belajar Hari Nuryanto mengatakan meski Purdi dinyatakan pailit oleh pengadilan, keputusan tersebut tidak mempengaruhi keberadaan bimbingan belajar Primagama yang kini memiliki 694 cabang di 255 kabupaten/kota.
“Purdi [pemilik] sayam mayoritas PT Primagama Bimbingan Belajar. Purdi betul pendiri [Primagama]. Purdi betul pailit, tapi pailit Purdi [tidak berpengaruh pada ] Primagama. Antara Primagama dan Purdi berbeda,” kata Hari saat dihubungi melalui telepon genggamnya hari ini, Jumat (14/6/2013).
Hari mengatakan, bukan tidak mungkin jika Purdi membutuhkan sejumlah uang untuk menutupi keperluannya bisa menjual saham yang dimilikinya di PT Primagama Bimbingan Belajar.
Untuk itu, ujarnya, Primagama akan tetap ada dan proses ajar mengajar terhadap siswa terus berlangsung.
“Pengadilan [memutuskan] Purdi [yang pailit]. Bukan Primagama yang dipailitkan. Primagama tetap ada,” kata Hari.
Saat ini ada 694 cabang bimbingan belajar Primagama, yang sebagian besar dijalankan dengan sistem waralaba (franchise).
Seperti diketahui pendiri bimbingan belajar Primagama, Purdi E. Chandra, akhirnya diputuskan pailit oleh pengadilan setelah upaya perdamaian dengan PT Bank BNI Syariah selama masa PKPU tidak membuahkan hasil, sedangkan termohon langsung mengajukan kasasi.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Lidya Sasando dalam sidang di Pengadilan Niaga mengatakan hakim pengawas melaporkan tidak tercapainya kesepakatan perdamaian antara para pihak (Bisnis.com, 13 Juni 2013).
Berkaitan dengan Pengadilan Niaga Jakarta yang telah menetapkan putusan pailit terhadap Purdi E Chandra, manajemen PT Primagama Bimbingan Belajar telah mengeluarkan press release.
Rilis tersebut menjelaskan keputusan pailit tersebut hanya ditujukan kepada Purdi selaku pribadi atas dasar hutang-hutang pribadi.
Keputusan tersebut tidak berdampak langsung terhadap operasional dan pengelolaan bimbingan belajar Primagama, yang selama ini dilakukan oleh PT Primagama Bimbingan Belajar. (ltc)