Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP IMPOR SAPI: Ketua Majelis Syuro PKS Bakal Dipanggil ke Persidangan

BISNIS.COM, JAKARTA--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan ada kemungkinan Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin dipanggil ke persidangan sebagai saksi untuk kasus kuota impor daging sapi."Kemungkinan

BISNIS.COM, JAKARTA--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan ada kemungkinan Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin dipanggil ke persidangan sebagai saksi untuk kasus kuota impor daging sapi.

"Kemungkinan itu ada, selama diperlukan," jelas Johan seperti dikutip Antara, Rabu (5/6/2013)

Hal itu dikatakan Johan mengingat KPK telah beberapa kali memeriksa petinggi PKS tersebut.

Dalam sidang di pengadilan Tipikor, berdasarkan kesaksian mantan ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat yang merupakan perantara pengurusan suap kuota impor sapi, Fathanah menyampaikan ada pertemuan pada Januari 2013 di Lembang yang dihadiri Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, Ahmad Fathanah dan Menteri Pertanian Suswono.

Hasil pertemuan tersebut adalah menyetujui untuk membantu Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dalam pengurusan penambahan kuota daging sapi dan Suswono akan membaca situasi dan kondisinya.

KPK juga memiliki rekaman pembicaraan telepon seseorang yang diduga anak Hilmi, Ridwan Hakim yang meminta jatah Rp17 miliar untuk seseorang yang disebut "engkong", dugaannya "engkong" adalah Hilmi.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper