Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS CENTURY: Raden Pardede Diperiksa Lagi

BISNIS.COM, JAKARTA— Pengusutan kasus bailout Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, saat ini difokuskan kepada pemeriksaan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.

BISNIS.COM, JAKARTA— Pengusutan kasus bailout Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, saat ini difokuskan kepada pemeriksaan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.

Pasalnya, sudah dua kali ini KPK memeriksa Raden dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp6,7 triliun tersebut. Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Raden diperiksa kembali untuk tersangka Budi Mulya.

Pemeriksaan intensif pada Raden, kemungkinan karena KSSK adalah komite yang memutuskan penyelamatan Bank Century berdasarkan data dari BI. Dan saat Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal, dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris KKSK, sehingga dinilai mengetahui dengan pasti mengenai kasus itu.

Dalam pemeriksaannya kali ini, Raden terlihat membawa sejumlah dokumen di tangannya. Namun, dia masih enggan berkomentar atas pemeriksaannya kali ini.

Dia juga terlihat didampingi lima orang pria yang kemungkinan salah satunya merupakan kuasa hukumnya.

Raden tiba di gedung KPK Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pukul 10:00 WIB, Senin (3/6/2013). Raden mengenakan kemeja warna biru dan celana warna hitam masuk ke ruang lobi KPK sambil membawa segepok dokumen berwarna biru.

KKSK dinilai sebagai salah satu lembaga yang bertanggung jawab atas kasus bailout Century. Saat itu, KSSK memutuskan untuk menyuntikkaan dana awal ke Bank Century Rp 632 miliar. Namun, ternyata setelah itu membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri. (ltc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper