BISNIS.COM, JAKARTA—Tersangka kasus bailout Century sejaligus Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa nonaktif Budi Mulya mendapatkan perpanjangan masa pencegahan keluar negeri selama 6 bulan dari KPK.
Perpanjangan dilakukan karena masa cegah yang ditetapkan Desember 2012 lalu, sudah habis. Penetapan perpanjangan diajukan hari ini, Jum'at (31/5/2103).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan perpanjangan dilakukan karena KPK menilai masih perlu memeriksa lebih lanjut tersangka, untuk keperluan penuntasan kasus Century. "Perpanjangan diajukan sejak 31 Mei 2013 ini," ujar Johan Budi.
Dalam kasus ini FPJP Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada tanggal 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah dianggap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam kasus itu diperkirakan telah merugikan negara senilai kurang lebih Rp6,7 triliun.