BISNIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dua aset tanah Rp4,25 miliar yang diduga terkait tersangka dugaan suap impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan tanah di Desa Barengkok, Bogor seluas 5,9 hektare dengan nilai yang diperkirakan sebesar Rp3,5 miliar. Nilai tersebut dihitung pada saat perolehan di 2008.
Kedua, sambungnya, tanah dan bangunan di Loji Barat No. 34 di Desa Cipanas, Cianjur dengan perkiraan nilai pada 2008 sebesar Rp750 juta.
"Kedua aset yang diduga berkaitan dengan LHi sudah disita oleh penyidik. Aset yang kedua belum disampaikan penyidik berapa luasnya," ujar Johan, Rabu (29/05/2013).
Sebelumnya, KPK telah menyita 7 mobil yang diduga LHI yakni Toyota Alphard warna hitam dengan nomor polisi B 147 MSI, Volkswagen Caravelle dengan nomor polisi B 948 FRS.
Selain itu, Mazda CX9 dengan nomor polisi B 2 MDF atas nama Luthfi, Toyota Fortuner B 544 FRS atas nama sekretaris pribadi Luthfi yaitu Ahmad Zaki, Nissan Navarra yang mencatut nama ajudan Luthfi yaitu Rantala Sikayo, serta Pajero Sport dan Mitsubishi Grandis.
Selain mobil, KPK juga menyita rumah yang diduga milik LHI yakni tiga rumah di Batu Ampar, Condet, satu unit di Jalan Raya Hj. Samali Pasar Minggu, dan satu unit dalam komplek `town house` di wilayah Kemanggisan.
Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.