Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPI: Pembatasan Iklan Rokok Belum Efektif

BISNIS.COM, JAKARTA-- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai perusahaan rokok yang menggunakan media televisi sebagai sarana untuk mempromosikan produknya tidak tepat. Bahkan, penayangan segala bentuk rokok juga seharusnya tidak dipertontonkan kepada

BISNIS.COM, JAKARTA-- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai perusahaan rokok yang menggunakan media televisi sebagai sarana untuk mempromosikan produknya tidak tepat. Bahkan, penayangan segala bentuk rokok juga seharusnya tidak dipertontonkan kepada publik.

Wakil Ketua KPI Eski Tri Rezeki mengatakan selama ini pembatasan iklan rokok yang diterapkan pemerintah belum efektif. Iklan yang tayang di atas pukul 21.30 justru didominasi oleh salah satu produk tembakau ini.

"Frekuensi televisi adalah milik publik, jadi publik berhak untuk menikmati tayangan yang 'sehat'. Terlebih iklan yang ditampilkan menunjukkan bahwa merokok itu normal dan baik," ujar Eski kepada wartawan dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Rabu (29/5/2013).

Dia menambahkan perspektif iklan yang ditampilkan seakan menunjukkan kesan juara, gotong royong, bahkan humor. Tidak sedikit pula yang menyasar target remaja. Generasi muda harus diedukasi mengenai iklan yang menyesatkan publik ini.

Berdasarkan pengamatannya di negara lain seperti Thailand, Filipina, Australia, dan Inggris, telah menghentikan iklan rokok secata total. Negara maju lainnya telah melarang segala bentuk tayangan rokok, tidak hanya iklan. Hanya Indonesia saja yang masih sebatas membatasi iklan tersebut.

"Bahkan, di media luar Thailand tidak ada iklan rokok. Ini harus dikritisi. Permasalahan ini akan kami bawa ke rapat pleno KPI," ujarnya.

Selama ini pihaknya menilai belum ada regulasi yang tegas dari pemerintah. KPI mengusulkan untuk penerapan sanksi berupa denda bila ada perusahaan rokok yang tetap beriklan.

Sebenarnya, menurut Undang-undang No. 32/2010 tentang Penyiaran telah ada sanksi berupa denda sebesar Rp10 miliar. Namun, dalam beleid tersebut, belum jelas pihak mana yang akan menarik uangnya.

Eski menuturkan selama ini perusahaan rokok juga mendominasi sponsor penyelenggaraan even dari musik sampai olahraga. Menurutnya, event organizer juga harus kreatif untuk menemukan sponsor lain.

"Para anggota DPR juga sudah sepaham mengenai pelarangan iklan rokok di televisi dan radio. UU-nya sudah diproses," pungkasnya. (ltc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper