Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANTASARI Praperadilkan Bareskrim Mabes Polri

BISNIS.COM, JAKARTA—Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengajukan permohonan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri,  karena tidak menindaklanjuti laporan pengaduan adanya teror short massages services (SMS)

BISNIS.COM, JAKARTA—Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengajukan permohonan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri,  karena tidak menindaklanjuti laporan pengaduan adanya teror short massages services (SMS) yang pernah dilaporkan ke lembaga tersebut.

Permohonan praperadilan yang belum dibacakan permohonannya itu menyoal tentang laporan pengaduan No.LP/555/VIII/2011/Bareskrim, tertanggal 25 Agustus 2011. Laporan pengaduan adanya ancaman melalui SMS itu belum pernah ditindaklanjuti pelaporannya sampai sekarang.

Adapun SMS gelap yang seolah-olah dikirim melalui telepon genggam milik Antasari itu  berbunyi  "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."

Menurut kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman berdasarkan keterangan ahli bidang  TI Agung Harsoyo, ancaman pesan singkat itu tidak dikirirm dari ponsel, melainkan dikirim melalui jaringan Internet lain.

SMS itu seolah-olah dikirim lewat telepon genggam Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari bersama dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam Jakarta.

Antasari mengatakan tidak akan berhenti untuk memperjuangkan nasibnya dalam mencari keadilan dalam perkara pembunuhan yang mengorbankan dirinya.

"Sampe kapanpun saya terus berjuang atas nasib saya," ujarnya.

Menurutnya, permohonan praperadilan tersebut merupakan bagian dari perjuangan mencari keadilan dirinya dari putusan yang dianggap sesat. Alasannya, putusan majelis hakim yang memvonisnya 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen merupakan  eror in persona.

Dia menambahkan jaksa tidak pernah menghadirkan barang bukti baju korban, bukti tembakan dan masalah teror SMS. “Kalau seandainya, baju korban bisa dihadirkan di persidangan akan diketahui kapan korban ditembak. Apakah sama dengan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum Cirus Sinaga,”ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang dianggap penting itu, katanya, tidak pernah dihadirkan di persidangan dengan alas an barang bukti tersebut hilang. “Dengan demikian, sulit mencari jejak siapa pelaku pembunuh sebenarnya! Tapi, ada apa dibalik itu semua," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper