Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi, Lengkapi Berkas Perkara Harvey Moeis di Kasus Timah

Kejagung telah memeriksa tiga saksi di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.
Istri tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi (tengah baju hitam) usai menjalanj pemeriksaan di Kejagung, Rabu (15/5/2024) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Istri tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi (tengah baju hitam) usai menjalanj pemeriksaan di Kejagung, Rabu (15/5/2024) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga saksi di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) pada Jumat (31/5/2024).

"Kejagung melalui tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi [timah]," ujarnya dalam keterangan, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Dia menyampaikan ketiga orang itu ada dua adik ipar tersangka Harvey Moeis (HM) berinisial KD dan RS. KD merujuk pada Kartika Dewi yang merupakan adik dari Sandra Dewi.

Selain itu, tersangka BN atau Rusbani selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga turut diperiksa.

Hanya saja, Ketut tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini. Namun demikian, pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Ketut.

Sebagai informasi, Kejagung juga telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. 2016–2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA)

Sebagai informasi, Kejagung juga telah menetapkan kerugian kasus timah ini mencapai Rp300 triliun. Perinciannya, ditimbulkan oleh harga sewa smelter PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, dan kerusakan ekologis yang mencapai Rp271,6 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper