Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak aparat penegak hukum (APH), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Polri bersinergi dalam pengusutan kasus di sektor pertambangan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyampaikan tambang menjadi sektor yang cukup menggiurkan untuk pihak-pihak yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat. Apalagi, tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tambang bisa jadi memberikan kerusakan besar untuk lingkungan.
"Seharusnya para APH di Indonesia ini bersinergi dan berkolaborasi [melakukan keroyokan] untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Lebih lanjut, Boyamin juga meminta agar kepolisian, kejaksaan maupun KPK tidak khawatir melakukan penindakan yang tumpang tindih dengan satu dan lainnya. Sebab, ketiganya memiliki kewenangan dalam menindak kasus tersebut.
Dia menambahkan penindakan korupsi pada sektor ini tidak bisa hanya dilakukan dengan pencabutan izin tambang, denda maupun larangan ekspor. Sebab, kejadian korupsi tersebut akan terjadi pengulangan jika dilakukan penindakan tersebut.
"Mereka akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik," tambahnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penindakan terhadap kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) dengan kerugian negara yang mencapai angka fantastis yaitu Rp300 triliun.
Dalam kasus ini, tercatat sudah ada 22 tersangka mulai dari mantan regulator pemerintah hingga pengusaha. Misalnya, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan Refined Bangka Tin (RBT) hingga Bambang Gatot Ariyono selaku eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM.