BISNIS.COM, JAKARTA—Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Anton Medan meminta Polda Metro Jaya segera memproses laporannya untuk Farhat Abbas terkait pencemaran nama baik.
Farhat dianggap telah berkata rasis di media sosial twitter kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dia mengaku siang tadi telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan alasan mengapa polda hingga saat ini belum menahan pengacara tersebut.
"Saya tadi sudah ke Polda, saya minta dia di tahan, kalau unsurnya tak terpenuhi gak mungkin dia bisa jadi tersangka. Orang prita saja bisa di tahan, emang apa hebatnya Dia tidak di tahan," ujar Anton ketika akan menemui Ahok di Balai Kota hari ini, Selasa, (28/5/2013).
Menurutnya Farhat harus ditahan agar menjadi proses pembelajaran untuk menjaga sikapnya. Dari keterangan yang didapat Anton Polda tidak menahan suami penyanyi Nia Daniaty karena dianggap kooperatif.
"Saya juga dapat kabar kalau dalam pemanggilan selanjutnya polisi akan menyita telepon genggam Farhat sebagai bagian dari pemeriksaan," pungkasnya.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan Farhat Abbas sebagai tersangka yang dianggap telah melakukan penghinaan dan berkata rasis kepada Ahok di akun twitternya @farhatabbaslaw. Walau telah ditetapkan tersangka, hingga saat ini polisi masih belum menahan Farhat.