Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP IMPOR DAGING: Ketua Dewan Syuro PKS Diinterogasi KPK Soal Jual Rumah

BISNIS.COM, JAKARTA--Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin menyatakan dalam pemeriksaan dirinya ditanyakan penyidik KPK mengenai penjualan rumahnya pada Luthfi Hasan Ishaaq pada 2006 lalu.Menurutnya, dirinya pernah menjual

BISNIS.COM, JAKARTA--Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin menyatakan dalam pemeriksaan dirinya ditanyakan penyidik KPK mengenai penjualan rumahnya pada Luthfi Hasan Ishaaq pada 2006 lalu.

Menurutnya, dirinya pernah menjual rumahnya yang berlokasi di Cipanas Jawa Barat, pada salah satu tersangka kasus korupsi pengaturan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian pada 2006 lalu.

"Tidak ditanya soal dana, tapi soal penjualan rumah dari saya. Tapi itu sudah lama sekali," ujar Hilmi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta Senin (27/05/2013).

Dia mengatakan pemeriksaan kali ini, dirinya diperiksa terkait kasus suap tindak pidana pencucian uang dalam kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Hilmi diperiksa untuk kasus tindak pidana korupsi dalam kasus yang sama, dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.

Hilmi juga membantah telah menerima uang sebedar US$1.500 dari Ahmad Fathanah. Menurutnya, dalam pemeriksaan kali ini dirinya juga tidak ditanyakan soal aliran dana dalam kasus tersebut.

Hilmi sendiri, menjalani pemeriksaan KPK hari ini sekitar hampir empat jam, setelah mulai diperiksa pada pukul 09.00 wib, dan keluar pada pukul 12.45 wib.

Pemeriksaan terhadap Hilmi Aminuddin telah dilakukan KPK sebanyak tiga kali termasuk untuk hari ini. Sebelumnya, Hilmi diperiksa pada 14 dan 16 Mei 2013 kemarin.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.(yop)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper