BISNIS.COM, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya memutuskan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah Bali, pada 15 Mei 2013.
"Gugatan ke MK sesungguhnya bukan keinginan PDIP. Gugatan itu telah diskenariokan oleh pihak lain yang memaksa agar PDIP menyelesaikan sengketa pilkada di MK," kata Wakil Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto di Denpasar, Senin (27/5).
Ia mengatakan selama ini pihaknya tidak pernah diberi ruang menyampaikan keberatan hasil rekapitulasi suara untuk Cagub dan Cawagub Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan.
Menurut Hasto, pihaknya akan menempuh upaya yang disediakan untuk memperjuangkan keadilan bagi PDIP.
"Sekali lagi gugatan ke MK ini didesain oleh pihak lain. Kami membawa data sangat lengkap saat pleno KPU, tapi tak diberi ruang sebagaimana diamanatkan. Sudah diskenariokan membawa persoalan ini ke MK. Ini imbas dari tidak ditampungnya aspirasi kami pada tingkat terbawah," tuturnya.
Menurutnya, jika bukan karena skenario dan telah didesain, mengapa hanya meminta pencocokan data melalui formulir C1 PDIP sama sekali tak diperkenankan. (Antara)
PILKADA BALI: PDIP Gugat Putusan KPU ke MK
BISNIS.COM, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya memutuskan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah Bali, pada 15 Mei 2013."Gugatan ke MK sesungguhnya bukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium