BISNIS.COM, JAKARTA--Presiden Prancis Francois Hollande menandatangani rancangan undang-undang yang memungkinkan pernikahan sesama jenis, membuat Prancis menjadi negara ke-14 yang melegalkan pernikahan gay.
Jurnal resmi Prancis, seperti dikutip Reuters, mengumumkan rancangan itu akan menjadi regulasi setelah Dewan Konstitusi memberikan lampu hijau pada Jumat (17/5/2013).
RUU, janji kampanye presiden Sosialis itu, telah selama berbulan-bulan diperebutkan oleh banyak kaum konservatif di Prancis, yang memungkinkan pernikahan gay sebagai salah satu reformasi sosial terbesar sejak penghapusan hukuman mati pada 1981.
Oposisi telah menggelar demonstrasi besar dan seringkali berupa kekerasan terhadap rencana itu. Pemimpin oposisi terhadap pernikahan gay, seorang aktivis politik dan humoris yang dikenal dengan nama Frigide Barjot, mengatakan protes itu akan menarik jutaan orang ke jalan.
Walikota MontpellierHelene Mandroux, yang merayakan pernikahan gay pertama Prancis di selatan kota pada 29 Mei, mengatakan bahwa payung hukum itu menandai kemajuan sosial. "Cinta telah menang atas kebencian," katanya.
Prancis, negara yang mayoritas Katolik, berikut 13 lainnya termasuk Kanada, Denmark, Swedia, Uruguay dan Selandia Baru dalam memuluskan pasangan gay dan lesbian untuk menikah. Di Amerika Serikat, Washington DC dan 12 negara telah melegalkan pernikahan sesama jenis.
Tidak seperti mantan presiden sebelumnya, Francois Mitterrand yang menghapus hukuman mati dan ditentang kebanyakan orang Prancis saat itu, jajak pendapat menunjukkan lebih dari setengah negara mendukung pernikahan gay.
Meskipun demikian, dengan peringkat popularitas Hollande di rekor terendah selama setahun terakhir, RUU itu membutuhkan ongkos mahal bagi presiden. Kritikus mengatakan hal itu mengalihkan perhatiannya dari upaya bangkit kembali dari resesi ekonomi.
Setelah anggota parlemen mengadopsi RUU pada akhir April, oposisi telah berusaha menggagalkannya dengan melakukan pendekatan terakhir kepada Dewan Konstitusi. (sep)