BISNIS.COM, JAKARTA— Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menolak menyebutkan nama 20 wanita yang menerima aliran dana dari tersangka Ahmad Fathanah.
Ketua PPATK M. Yusuf mengatakan bahwa ada aliran uang dari tersangka Fathanah ke 20 wanita itu.
"Tidak boleh menyebut nama, jelas 20 itu semua wanita," ujar Yusuf di Kejaksaan Agung, Jumat (17/05/2013).
Yusuf juga enggan menuturkan adanya aliran dana dari Fathanah ke politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Yusuf mengungkapkan ada aliran dana dari tersangka ke 20 perempuan. Nilai aliran dana tersebut bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 1 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi kini sedang mengembangkan dugaan itu terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fathanah. (ltc)