BISNIS.COM, JAKARTA--Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah di rutan Cipinang, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah di tingkat penuntutan bernomor Prin-184/0.1.14/Ft/05/2013, tanggal 17 Mei 2013.
"Untuk jangka waktu penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Mei 2013 sampai dengan 05 Juni 2013," ujarnya, Sabtu (18/5/2013).
Bachtiar merupakan General Manager SLS (Sumatera Light South) Chevron yang dikenakan pasal primer yakni Pasal 2 ayat (1), Susidiair Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya Kejagung berencana melanjutkan proses hukum tahap II pada kasus bioremediasi. Adapun proses hukum tahap II yang dimaksud yakni penyerahan berkas barang bukti dan tersangka Bachtiar Abdul Fatah, satu dari tujuh orang yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus itu.
Pada kasus ini penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka merupakan pegawai Chevron, yakni Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Alexiat Tirtawidjaja.
Dua tersangka lainnya berasal dari kontraktor yang mengerjakan proyek bioremediasi, yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri. (sep)