BISNIS.COM, MEDAN -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin belum memastikan diri untuk maju sebagai Calon Presiden (Capres) Republik Indonesia pada Pemilu 2014 nanti.
Karena harus disadari, kata Din Syamsuddin bahwa untuk mencalonkan diri menjadi presiden adalah kewenangan partai politik untuk mengusung calon presiden tersebut.
"UUD 1945 mengamanatkan bahwa yang boleh mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik," kata Din Syamsuddin kepada Bisnis, Sabtu (18/5).
Din Syamsuddin menyampaikan bahwa dirinya diamanatkan oleh warga Muhammadiyah untuk memimpin Muhammadiyah selama dua periode hingga 2015.
"Jika ada yang mendorong dan mendukung dirinya untuk maju sebagai presiden pada Pemilu 2014, maka sebagai warga negara memiliki hak untuk itu," katanya.
Namun, secara etis Din menjelaskan tentunya harus bertanya dulu kepada Muhammadiyah, karena amanat yang diberikan warga Muhammadiyah untuk memimpin Muhammadiyah sampai 2015.
"Secara etis tentang pencalonan presiden ini bisa baik dan bisa tidak baik, karena tidak menyelesaikan amanat yang diberikan hingga 2015. Tapi karena posisi politik itu boleh jadi bermanfaat bagi Muhammadiyah, maka harus ditanyakan kepada Muhammadiyah," ujarnya.
Jika nanti Muhammadiyah tidak membolehkan, sebut Din Syamsuddin, maka sebagai kader Muhammadiyah tentunya harus taat azas dan keputusan organisasi.
"Sebaliknya, jika Muhammadiyah membolehkan saya maju sebagai calon presiden, berarti saya harus menegakkan ketentuan organisasi, yaitu harus mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah," kata Din Syamsuddin. (bas)