BISNIS.COM, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak berjanji akan memecat dua oknum pegawai yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin, Rabu (15/5/2013).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kismantoro Petrus mengungkapkan, kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum pegawai pajak berinisial MDI dan ED dan oknum Wajib Pajak berinisial “E”, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam siaran pers yang diterima bisnis, Kamis (16/5/2013), Kismantoro menjelaskan Ditjen Pajak sangat mengapresiasi KPK yang secara konsisten mendukung Ditjen Pajak dalam memberantas segala bentuk korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak dan oknum Wajib Pajak.
"Karena selain oknum pegawai pajak, penyuapnya pun ditangkap sehingga dapat memberikan efek jera yang lebih luas," katanya.
Terkait oknum pegawai pajak tersebut, lanjutnya, Ditjen Pajak akan melakukan tindakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu pemberhentian tidak dengan hormat.
Dan Ditjen Pajak pun menurutnya tidak akan berhenti dalam melaksanakan penegakan hukum sesuai kewenangannya kepada setiap oknum pegawai pajak yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum.
Lebih jauh dia mengatakan bahwa Ditjen Pajak juga akan terus membenahi mental dan moral para pegawainya agar tidak terjadi lagi kasus serupa.
"Secara khusus kepada Wajib Pajak, kami mengajak untuk bersama-sama menjadi bagian dari proses reformasi birokrasi di Ditjen Pajak," sambungnya.(yop)
KISMANTORO PETRUS: Ditjen Pajak akan Pecat 2 Pegawai yang Ditangkap KPK
BISNIS.COM, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak berjanji akan memecat dua oknum pegawai yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin, Rabu (15/5/2013).Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kismantoro Petrus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Konten Premium