Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS IMPOR DAGING: Gubernur Sumut Diperiksa KPK

BISNIS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho terkait dengan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. "Jadi sesuai dengan surat panggilan saya diminta sebagai saksi

BISNIS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho terkait dengan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Jadi sesuai dengan surat panggilan saya diminta sebagai saksi kasus LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Gatot saat tiba di gedung KPK Jakarta, sekitar pukul 09.15 WIB, Kamis (16/5).

Gatot adalah fungsionaris Partai Keadilan Sejahtera, partai di mana Luthfi sebelumnya menjabat sebagai presiden partai.

"Saya kapasitasnya sebagai kader partai dan sebagai gubernur, jadi saya hadir di acara formal saja pada waktu itu ada acara safari dakwah DPP PKS, saya di acara formal," ungkap Pujo.

Pada pertengahan Januari, PKS menggelar Safari Dakwah di Medan yang dihadiri antara lain Luthfi, Menteri Pertanian Suswono dan juga Gatot.

Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman memberikan uang Rp300 juta sebagai ongkos perjalanan dan akomodasi Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah ke Medan sebagai ongkos pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.

Namun, Gatot yang baru terpilih pada pertengahan Maret lalu sebagai Gubernur Sumut, mengaku tidak mengetahui pertemuan antara Mentan Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman serta asisten Mentan, Soewarso di kamar Luthfi menginap di Hotel Aryaduta Medan pada 10 Januari 2013.

Gatot juga membantah ia menerima aliran dana baik dari Luthfi maupun Fathanah.

"Insya Allah tidak ada," ucap Gatot, singkat.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper