Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segini Besaran Gaji Gibran setelah Dilantik Jadi Wapres, Bisa 7x Gaji Walkot

Berikut besaran dan rincian gaji wakil presiden (wapres) menurut undang-undang.
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyapa petugas KPPS usai menggunakan hak pilihnya di TPS 34 di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyapa petugas KPPS usai menggunakan hak pilihnya di TPS 34 di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA - Gibran Rakabuming Raka akan segera dilantik menjadi wakil presiden (wapres) pada Oktober 2024.

Saat ini, dirinya masih berstatus Wali Kota Solo dengan gaji pokok Rp2,1 juta per bulan.

Kemudian mengacu pada PP Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, Gibran juga menerima tunjangan wali kota sebesar Rp3,7 juta.

Di sisi lain, Gibran pernah mengaku bahwa ia memiliki total gaji sebagai Wali Kota Solo sebesar Rp6 juta.

Lantas, berapa gaji Gibran setelah diangkat menjadi wapres? berapa kenaikan yang akan diterimanya? berikut penjelasannya.

Gaji dan Tunjangan Wakil Presiden

Perincian penghasilan wapres diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Besaran gaji pokok, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, maka gaji pokok tertinggi pejabat negara diraih oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua Mahkamah Agung (MA), dan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Rp5.040.000 per bulan.

Gaji Pokok

Gaji pokok yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.

Sehingga, gaji pokok yang berhak diterima Gibran per bulan nantinya adalah 4x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.

Gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan dan lainnya.

Tunjangan

Kemudian tunjangan bulanan yang akan diterima Wakil Presiden RI telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.

Besaran tunjangan yang diterima Wakil Presiden RI adalah sebesar Rp22.000.000 per bulan.

Dari perhitungannya, total gaji bulanan wakil presiden per bulan adalah gaji pokok Rp20.160.000 ditambah tunjangan Wakil Presiden Rp22.000.000

Sehingga jumlah gaji akhir yang diterima Gibran ketika menjabat sebagai wakil presiden adalah Rp42.160.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper