BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah menghilangkan Ujian Nasional bagi siswa SD mulai tahun ajaran 2013/2014.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 32/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 67 ayat (1A) beleid tersebut menyatakan sekolah tingkat SD, Madrasah Ibtidaiyah dan SD Luar Biasa dikecualikan dari kewajiban mengikuti Ujian Nasional.
Selain itu, PP yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 itu menghilangkan lulus Ujian Nasional dari syarat kelulusan siswa SD/MI/SDLB.
Penghapusan UN SD adalah bagian dari penerapan kurikulum 2013 yang akan dilakukan bertahap dan terbatas mulai tahun ajaran 2013/2014.
Kurikulum baru menyertakan sistem pengelompokan mata pelajaran dan penyertaan kegiatan ekstra kulikuler sebagai bagian dari alat mencapai tujuan pendidikan.