Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UJIAN NASIONAL SD Dihapus Mulai 2014

BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah menghilangkan Ujian Nasional bagi siswa SD mulai tahun ajaran 2013/2014.

BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah menghilangkan Ujian Nasional bagi siswa SD mulai tahun ajaran 2013/2014.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 32/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 67 ayat (1A) beleid tersebut menyatakan sekolah tingkat SD, Madrasah Ibtidaiyah dan SD Luar Biasa dikecualikan dari kewajiban mengikuti Ujian Nasional.

Selain itu, PP yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 itu menghilangkan lulus Ujian Nasional dari syarat kelulusan siswa SD/MI/SDLB.

Penghapusan UN SD adalah bagian dari penerapan kurikulum 2013 yang akan dilakukan bertahap dan terbatas mulai tahun ajaran 2013/2014.

Kurikulum baru menyertakan sistem pengelompokan mata pelajaran dan penyertaan kegiatan ekstra kulikuler sebagai bagian dari alat mencapai tujuan pendidikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper