Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Impor Daging, Hilmi Aminuddin Penuhi Panggilan KPK

BISNIS.COM, JAKARTA--Akhirnya Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini, Selasa (14/05/2013), sebagai saksi untuk Ahmad Fathanah, tersangka kasus suap impor daging sapi di Kementerian

BISNIS.COM, JAKARTA--Akhirnya Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini, Selasa (14/05/2013), sebagai saksi untuk Ahmad Fathanah, tersangka kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, Hilmi absen memenuhi panggilan KPK pada Jum'at (10/05) kemarin, dengan alasan jadwal kegiatannya sudah penuh.

Hari ini, Hilmi tiba sekitar pukul 09.00wib, didampingi oleh Perwakilan Divisi Hukum PKS, Zainuddin Paru, dan anggota Komisi III DPR Aboe Bakar al-Habsy, dan beberapa orang dari fraksi PKS lainnya.

Zainuddin mengatakan kehadiran Hilmi, untuk memenuhi panggilan ulang KPK, untuk kasus suap daging impor tersebut. Selain sebagai saksi Ahmad Fathanah, katanya, Hilmi juga akan bersaksi untuk mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Namun demikian, Zainuddin mengaku belum mengetahui materi pertanyaan penyidik terkait pemeriksaan hari ini.

"Kedatangan kami untuk menghormati panggilan penyidik, tapi kami belum tahu apa yang akan ditanyakan, tapi kaitannya dalam hal TPPU," ujarnya di Jakarta.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper