Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APKAI Susun Surat Tanggapan Terkait Iuran OJK

BISNIS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI) saat ini tengah menyusun surat tanggapan terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan menarik iuran kepada lembaga penunjang industri keuangan non bank (IKNB).Ketua Umum APKAI Budi

BISNIS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI) saat ini tengah menyusun surat tanggapan terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan menarik iuran kepada lembaga penunjang industri keuangan non bank (IKNB).

Ketua Umum APKAI Budi S. Maharesi mengatakan pihaknya mencoba mengkaji secara internal tentang iuran tersebut.

“Kita menjaring pendapat, ternyata bagi sebagian [perusahaan penilai kerugian] belum bisa dilaksanakan,” katanya kepada Bisnis Jumat (10/5/2013).

APKAI yang merupakan lembaga penunjang asuransi terdiri dari 23 perusahaan penilai kerugian (lost adjuster company). Budi menjelaskan, akan ada dua jenis iuran yang berlaku untuk perusahaan penilai kerugian, yang pertama adalah iuran pendaftaran ulang dan berikutnya merupakan iuran tahunan.

Iuran untuk pendaftaran ulang perusahaan direncanakan sebesar Rp2,5 juta  - Rp 5 juta per perusahaan. “Daftar ulang ini hanya sekali,” katanya.

APKAI mempermasalahkan iuran kedua yaitu iuran tahunan untuk nama perusahaan serta iuran yang didasarkan pada jumlah penilai kerugian (adjuster) setiap perusahaan.

Jika didasarkan atas jumlah adjuster, maka perusahaan penilai kerugian yang tergolong besar atau memiliki adjuster dalam jumlah banyak akan membayar iuran yang sangat tinggi.

Selain itu, besaran iuran tahunan tersebut akan rancu, sebab jumlah adjuster dalam perusahaan dapat mengalami perubahan. Dia mencontohkan, jika sebuah perusahaan penilai kerugian membayar iuran berdasarkan jumlah adjuster sebanyak 30 orang, lalu pada kenyataannya jumlah adjuster berkurang menjadi 25 orang, maka besaran iuran akan membingungkan. “Artinya iuran yang dibayar itu lebih,” katanya.

Contoh lainnya, jika sebuah perusahaan penilai kerugian membayar iuran untuk 20 orang, namun kemudian dia merekrut 6 orang, maka jumlah iuran yang dibayarkan kurang dari seharusnya.

Budi menegaskan, APKAI memang belum mengajukan usulan secara resmi. Namun, surat tanggapan terkait iuran OJK tersebut akan segera diserahkan jika telah selesai disusun.

Rencana penarikkan iuran oleh OJK terhadap pelaku industri keuangan bertujuan untuk membiayai operasional OJK. Iuran akan diberlakukan bagi perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, lembaga penunjang perbankan, lembaga penunjang IKNB dan sebagainya. Rata-rata pelaku industri keberatan akan besaran iuran.

Sebelumnya diberitakan, OJK kemungkinan belum bisa menarik iuran tahun ini, karena pembentukkan Peraturan Pemerintah terhambat protes pelaku usaha dan pergantian Menteri Keuangan. (dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper