Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA NTB: KPID Tegue 3 TV Melanggar Aturan Siaran Kampanye

BISNIS.COM, MATARAM-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun TV lokal di Mataram yang diduga melanggar aturan siaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur

BISNIS.COM, MATARAM-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun TV lokal di Mataram yang diduga melanggar aturan siaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur di media elektronik.

"Stasiun TV yang mendapat teguran tertulis dan menerima kartu kuning pelanggaran program siaran Pilkada adalah Lombok TV, Sindo TV Mataram dan TV9. Kami sudah layangkan teguran tertulis karena mereka menyiarkan siaran dialog yang hanya menghadirkan satu pasangan calon," kata Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman, di Mataram, Sabtu.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pantauan dan kajian Desk Pemilu KPID NTB, membuktikan bahwa Lombok TV menyiarkan program bincang hangat bersama beberapa calon Gubernur yang ikut bertarung pada Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur NTB 2013, dmeikian juga dengan Sindo TV Mataram dan TV9.

"Itu namanya program blocking time," ujarnya.

Menurut Sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program siaran yang disponsori peserta Pilkada dalam bentuk "blocking time" maupun "blocking segmen" untuk kampanye dan sosialisasi kecuali iklan. Demikian juga dengan program dialog interaktif ataupun debat, tidak boleh dilaksanakan bila hanya menghadirkan satu kandidat.

"Itu melanggar pasal 7 dan 12 peraturan KPID NTB tentang program siaran Pemilu," katanya.

KPID NTB, kata Sukri, juga melayangkan teguran kepada Metro TV Jakarta karena menyiarkan hasil survey atau jajak pendapat tentang Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur NTB pada Sabtu pagi (11/5).

"Metro TV kita tegur karena menyiarkan hasil survey atau jajak pendapat di masa tenang. Itu sangat rentan muatan kampanye terselubung karena akan menguntungkan salah satu pasangan calon,"kata Sukri.

Hingga kini, KPID NTB telah melayangkan tidak kurang dari 30 surat klarifikasi dan teguran kepada lembaga penyiaran di daerah ini yang berkaitan dengan program siaran Pemilu. Beberapa diantaranya sudah menerima teguran lebih dari sekali, dan tentu saja akan menjadi catatan KPID NTB untuk memberikan sanksi yang lebih berat lagi.

"Kalau masih ada juga lembaga penyiaran yang nakal, kita tetap akan mencatat itu sebagai akumulasi dalam mempertimbangkan sanksi, mulai dari yang ringan hingga rekomendasi tidak layak mendapat perpanjangan izin siaran di masa depan, katanya.

Dia mengharapkan lembaga penyiaran di NTB meningkatkan peran dan fungsinya dalam menyukseskan agenda pembangunan dan demokratisasi di daerah ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fajar Sidik
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Newswire/Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper