BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah belum menempatkan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal sebagai prioritas terkait dengan upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal yang digelar KLH beberapa waktu lalu. Dalam acara itu terungkap bahwa isu masyarakat hukum adat belum ditempatkan sebagai prioritas.
"Isu masyarakat hukum adat dan kearifan lokal belum ditempatkan sebagai prioritas dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," demikian KLH dalam situsnya yang dikutip pada Sabtu, (11/5/2013). "Sangat sedikit pemerintah daerah yang mengesahkan keberadaannya."
Oleh karena itu, KLH mencatat yang harus dilakukan adalah melakukan inventarisasi di seluruh provinsi dilanjutkan dengan upaya pengesahan kelompok tersebut. Namun di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan pihaknya tak memiliki dana yang cukup untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
KLH mencatat sejumlah masalah yang berkembang terkait dengan masyarakat hukum adat aalah soal konflik pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Selain itu, juga terdapat masalah degradasi peran pemangku adat dan kearifan lokal serta pembajakan pengetahuan tradisional.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan kelompok masyarakat adat akan memilih partai politik di Pemilu 2014 yang mendukung pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA).
Sekretaris Jendral AMAN Abdon Nababan mengatakan pihaknya memperkirakan eskalasi konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia masih akan tinggi menjelang Pemilu 2014. Organisasi itu meminta DPR RI segera mengesahkan RUU PPHMA.
"Kongres dan Rakernas AMAN menyatakan bahwa masyarakat adat akan memilih parpol yang sudah jelas mendukung pengesahan RUU PPHMA menjadi UU," katanya.
Dia memaparkan kelompok masyarakat Adat bersepakat pihaknya tidak akan mendukung legislator maupun calon Presiden yang tak mendukung RUU tersebut. AMAN memperkirakan pada tahun ini akan lebih banyak wilayah adat yang akan dijadikan area Hak Guna Usaha (HGU) demi pembiayaan politik menjelang 2014.