BISNIS.COM, JAKARTA--Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya memeriksa Dirut Bank Jabar dan Banten (BJB) Bien Subiantoro sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) yang diduga merugikan negara Rp55 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Ari Muladi mengatakan pemeriksaan terhadap Bien Subiantoro sebagai saksi dilakukan tim penyidik Kejakgung kemarin, Selasa (07/05/2013).
"Pemeriksaan terkait kebijakan saksi dalam pengelolaan perusahaan termasuk prosedur, kebijakan dan langkah-langkah penyelesaian terhadap tunggakan kredit PT CIP," ujar Untung, Rabu (08/05/2013).
Saksi lain, lanjut Untung, yakni Didik Sul Surahman yang merupakan karyawan PT CIP hingga pukul 15.00 kemarin tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka yakni, Yudi Setiawan, Deni Pasha Satari selaku Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia, Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah.
Selanjutnya Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia dan karyawan PT Sang Hyang Sri Dedi Yamin, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Elda Devianne Adiningrat selaku Komisaris PT Radina Niaga Mulia selaku vendor penerima.
KORUPSI KREDIT CIP: Dirut Bank Jabar Banten Diperiksa Lagi
BISNIS.COM, JAKARTA--Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya memeriksa Dirut Bank Jabar dan Banten (BJB) Bien Subiantoro sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) yang diduga merugikan negara Rp55 miliar.Kepala
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Siti Nuraisyah Dewi
Editor : Yoseph Pencawan - nonaktif
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
19 menit yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu