BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan 2 institusi pengawas kinerja lembaga penegak hukum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
MoU dengan institusi Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, itu, ditandatangani di Gedung KPK hari ini, Rabu (8/5/2013).
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan tujuan kerja sama ini adalah meningkatkan sinergi dan koordinasi antara KPK dengan Kompolnas dan Komjak dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dengan kerjasama itu, katanya, mereka akan meningkatkan koordinasi dalam penerapan praktik good governance sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang terintegrasi.
“Implementasinya meliputi pembangunan sistem integritas nasional, perluasan dan peningkatan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun program lainnya,” ujar Abraham.
Selain itu, kerjasama juga akan mencakup pertukaran informasi dan data, bidang pendidikan/pelatihan, kajian dan penelitian, serta sosialisasi.
Dengan demikian, lanjutnya, optimalisasi dan efektifitas pemberantasan korupsi dengan sikap profesionalisme dan standar etik dalam penegakan hukum, kewenangan dan tugas pokok serta fungsi masing-masing lembaga bisa berjalan dengan baik.