BISNIS.COM,JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kuasa hukum PT Perusahaan Pengelola Aset agar tidak mengalihkan dua aset yang sampai saat ini dikelola PT Texmaco.
“Majelis hakim memerintahkan agar tidak terjadi pengalihan aset atas tanah dan pabrik PT Texmaco,” ungkap majelis hakim diketuai Dimyati dalam putusan provisinya atas permohonan sita jaminan kuasa hukum PT Texmaco dalam sidang lanjutan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
Kedua aset yang diperintahkan agar tidak dialihkan kepada pihak lain itu adalah aset tanah dan bangunan perusahaan PT Texmaco di Jl.Selorejo, Kecamatan Lawokwaru, Kota Malang Jawa Timur dan pabrik tekstil milik perusahaan tersebut di Sukoharjo, Jawa Timur.
Putusan provisi majelis hakim itu merupakan jawaban atas permintaan tim kuasa hukum PT Texmaco yang mengajukan sita jaminan sedikitnya 100 bukti aset dan saham milik perusahaan tersebut yang sampai saat ini masih dikuasai PT PPA.
Dalam gugatannya, tim kuasa PT Texmaco Grup, melalui kuasa hukumnya Herfian, mengatakan penyerahan sejumlah aset ke BPPN tersebut berkaitan dengan ditandatangani tiga Akta Restrukturisasi PT Texmaco Grup kepaea tergugat I, PT Bank BNI, tergugat II, PT PPA dan tergugat III, Kementerian Keuangan sebagai jaminan program restrukturisasi PT Grup Texmaco dengan maksud agar pengelolaan usaha perusahaan agar dapat dipertahankan.
“Tapi, sejak 23 Mei 2001, sampai sekarang setelah 11 tahun asetnya diserahkan kepada para tergugat, ternyata tidak pernah ada perkembangan atas aset milik penggugat di sejumlah daerah di daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Barat dan di Karawang, Jawa Barat.”