Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BANI: Lekom Maras Diminta Hadirkan Saksi Fakta

BISNIS.COM, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kuasa hukum penggugat PT Lekom Maras Pangabuan Inc menghadirkan saksi fakta yang tidak memiliki hubungan kerja lagi dengan perusahaan penggugat dalam perkara gugatan terhadap

BISNIS.COM, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kuasa hukum penggugat PT Lekom Maras Pangabuan Inc menghadirkan saksi fakta yang tidak memiliki hubungan kerja lagi dengan perusahaan penggugat dalam perkara gugatan terhadap Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

“Majelis hakim meminta kuasa hukum penggugat PT Lekom untuk menghadirkan saksi fakta yang tidak bekerja lagi di perusahaan penggugat,” ungkap majelis hakim diketuai Subyantoro, Selasa (23/4).

Dalam permohonan pembatalan putusan BANI itu, yang diajukan kuasa hukum Lekom Maras Pangabuan Inc, Dasar, mengatakan tiga anggota majelis Arbitrase, tergugat I, Husseyn Umar, tergugat II, Frans Hendra Winarta, tergugat III, Danrivanto Budhiyanto, sedangkan tergugat IV, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Menurut penggugat, keempat tergugat itu melakukan perbuatan melawan hukum atas putusan BANI No.397/V/ARB-BANI/2011 yang menghukum perusahaan penggugat Lekom Maras Pangabuan Inc untuk mengembalikan kelebihan bayar kepada Pertamina EP.

Adapun alasan pembatalan putusan tersebut, kata kuasa hukum PT Lekom Maras Pangabuan Inc berdasarkan Ketentuan Pasal 70 huruf (b) dan (c) UU. No. 30 Tahun 1999 yang antara lain menyebutkan.

Adapun alasan diajukannya gugatan tersebut karena putusan perkara Arbitrase itu diduga mengandung beberapa unsur.

Pertama, putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan. Kedua, putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Dalam penjelasannya, kuasa hukum PT Lekom Maras Pangabuan Inc, Dasar, mengatakan pada sidang Kamis pekan ini akan membawa surat keterangan saksi fakta bernama Budi yang pernah bekerja di perusahaan tersebut. Saksi fakta ini banyak mengetahui tentang persoalan perdata yang disidangkan, sehingga keterangannya diperlukan.

“Namun untuk memenuhi permintaan majelis hakim bahwa saksi fakta yang dihadirkan tidak bekerja lagi di perusahaan penggugat PT Lekom Maras Pangabuan Inc, maka kami akan membawa surat keterangan yang menerangkan bahwa saksi fakta Budi sudah tidak bekerja lagi di perusahaan penggugta,” ungkapnya.

Dasar menjelaskan keterangan saksi fakta Budi dapat memberikan fakta yang sebenarnya atas peristiwa perdata antara penggugat PT Lekom Maras Pangabuan Inc dengan mitra usahanya Pertamina EP.

Menanggapi kehadiran saksi fakta itu, kuasa hukum BANI, Saleh Balfas, mengatakan kehadiran saksi fakta dalam sidang ini sangat tidak relevan.

“Kalau penggugat ingin menghadirkan saksi fakta adalah dalam proses hukum pokok perkaranya di BANI, bukan di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan,” ujarnya

Dia menolak kehadiran saksi fakta tersebut dan meminta majelis hakim untuk mencatat keberatan yang disampaikan kuasa hukum para tergugat itu.

“Majelis hakim tetap mengabulkan diajukannya saksi fakta tersebut, meskipun kami sebagai kuasa hukum para tergugat telah menyampaikan keberatannya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Erwin Tambunan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper