BISNIS.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Tri Gunarto mengajukan 20 bukti tambahan berkaitan sengketa penguasaan aset PT Texmaco yang diambil alih pemerintah.
“Ke-20 bukti tambahan itu sebagian besar berisi dokumen pengalihan asset dari sejumlah bank pemerintah, baik itu PT Bank BNI dan bank pemerintah lainnya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang kemudian mengalihkan asset tersebut kepada PPA,” ungkapnya,seusai sidang perkara perdata itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/4).
Selain dokumen, lanjut Tri, tim kuasa hukum PT PPA juga mengajukan sejumlah bukti pengalihan surat utang berupa cessie dan letter of credit (L/C) PT Texmaco di PT BN). “Begitu banyak dokumen yang disampaikan yim kuasa hokum PT PPA untuk menolak gugatan yang diajukan penggugat PT Texmaco, melalui kuasa hukumnya.”
Penambahan bukti yang diajukan tim kuasa hukum PT PPA beberati sudah 100 bukti surat tergugat PT PPA kepada majelis hakim. Pada siding sebelumnya PT PPA mengajukan 80 bukti berkaitan dengan penguasaan aset PT Texmaco yang dikuasai pemerintah.
Sejumlah bukti yang diajukan Kuasa hukum PT PPA itu, antara lain dokumen pengambilalihan sejumlah perusahaan PT Texmaco Grup oleh pemerintah, yakni PT Multikarsa Investama dan PT Polysindo Eka Perkasa yang nilai jual sahamnya mencapai Rp1,3 triliun ditempatkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“Banyak sekali dokumennya, sulit untuk diterangkan satu per satu,” ungkap kuasa hukum PT PPA tersebut.
Dalam gugatannya, tim kuasa PT Texmaco Grup, melalui kuasa hukumnya Herfian, mengatakan penyerahan sejumlah aset ke BPPN berkaitan dengan ditandatangani tiga Akta Restrukturisasi PT Texmaco Grup kepada tergugat I, PT Bank BNI, tergugat II, PT PPA dan tergugat III, Kementerian Keuangan sebagai jaminan program restrukturisasi PT Grup Texmaco agar pengelolaan usaha perusahaan dapat dipertahankan .
“Tapi, sejak 23 Mei 2001, sampai sekarang setelah 11 tahun asetnya diserahkan kepada para tergugat, ternyata tidak pernah ada perkembangan atas aset milik penggugat di sejumlah daerah di daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Barat dan di Karawang, Jawa Barat.”
Dalam gugatannya, kuasa hukum Texmaco itu mempersoalkan hak tagih pemerintah sebesar Rp29 triliunyang dituangkan menjadi tiga Akta Restrukturisasiyang dibuat pada 16 Juni 2005. Namun penggugat PT Texmaco Grup memiliki data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mencatat outstanding kredit hingga 31 Desember 1999 adalah sebesar Rp8 triliun.
Dalam sidang, kuasa hukum PT Texmaco, Herfian, enggan mengomentari bukti yang disampaikan tim kuasa hokum PT PPA tersebut. “Kami akan menyampaikan tanggapannya pada agenda kesimpulan pada siding yang akan dating.”
Herfian menambahkan kliennya tidak akan mengajukan saksi untuk memperkuat bukti surety gugatnya. “Kami menilai dokumen yang disampaikan dalam sidang sudah cukup kuat, sehingga tidak perlu lagi mengajukan saksi untuk memperkuat gugatan tersebut.”