Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP IMPOR SAPI: Ayu Azhari Mengaku 2 Kali Bertemu Fathanah

BISNIS.COM, JAKARTA--Artis Ayu Azhari mengaku dua kali bertemu dengan terdangka kasus suap daging impor Ahmad Fathanah, untuk membahas rencana Ahmad Fathanah mengundangnya menjadi bintang tamu dalam acara sebuah partai.

BISNIS.COM, JAKARTA--Artis Ayu Azhari mengaku dua kali bertemu dengan terdangka kasus suap daging impor Ahmad Fathanah, untuk membahas rencana Ahmad Fathanah mengundangnya menjadi bintang tamu dalam acara sebuah partai.

Dia mengatakan pertemuan dengan tersangka dilakukan di Pacific Place, dan Plaza Indonesia, beberapa waktu lalu. Namun, rencana penyelenggaraan acara, hingga saat ini belum juga dilaksanakan.

Pengakuan itu, disampaikan Ayu ketika datang memenuhi panggilan KPK hari ini, Rabu (01/05).

Ayu juga mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pemanggilan, namun dia menyatakan dirinya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan kasus suap impor daging.

"Saya tidak ada kaitan dengan kasus ini, saya hanya perbah bertemu untuk urusan 'entertain' pada bulan November atau Desember 2012," ujar Ayu.

Hingga pukul 13.30, pemeriksaan terhadap Ayu Azhari masih dalam proses oleh penyidik KPK.

Dalam kasus suap impor daging, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper