BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan dukungannya kepada Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi terpidana Komjen (Purn) Susno Duadji.
"Komjak setelah melakukan pleno pada Jumat [29/4/2013], memberikan dukungan upaya kejaksaan untuk mengeksekusi terhadap terpidana SD.Eksekusi itu harus dijalankan Kejaksaan dan Polri harus mendukung,"kata Komisioner Komjak Kaspudin Nor usai menemui Jaksa Agung di Jakarta, Senin (29/4).
Menurutnya, kesulitan yang dihadapi Kejaksaan dalam mengeksekusi Susno disebabkan oleh adanya perbedaan tafsir antara pihak Susno Duadji dengan Kejaksaan. Selain itu, aparat daerah (Polda Jabar) juga dinilai memperlambat proses eksekusi.
Namun, lanjutnya, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri yang telah berkoordinasi terkait dengan eksekusi ini akan lebih mempermudah proses tersebut.
"Sudah ada satu pemahaman antara aparat penegak hukum, Polri dan Kejaksaan. Jadi harus jalan. Sekarang putusan yang ada, harus jalan,"terangnya.
Wakil Ketua Komjak Satya Arinanto menambahkan dukungan Komjak kepada Kejaksaan tersebut semakin memperkuat dukungan terhadap eksekusi Susno. Namun, dia menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri proses eksekusi yang dilakukan oleh tim Kejaksaan.
Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), Komjak tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses eksekusi dan hanya menyampaikan rekomendasi berupa dukungan.
Selain itu, dia menilai langkah-langkah Kejaksaan untuk mengeksekusi Susno telah tepat.
"Sudah sesuai, kan ada masalah hukumnya, kemudian ada putusan MK, dan yang sebelumnya dikatakan ada perbedaan penafsiran. Itu menurut kami sudah benar mekanismenya dan sudah tidak ada perbedaan penafsiran lagi,"terangnya.