BISNIS.COM, PONTIANAK--Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkayang berkapasitas 2 x 55 Mega Watt (MW) di Tanjung Gundul, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, memasuki tahap pembebasan lahan.
"Pada 9 April telah ada kesepakatan dalam musyawarah ganti rugi lahan tahap dua yang digelar di Aula Kantor Camat Sungai Raya Kepulauan," kata Manajer UPK PLTU Kalbar I, Seger Yohanes saat dihubungi dari Pontianak, Sabtu (27/4).
Berdasarkan musyawarah tersebut, disepakati bersama antara Tim Pengadaan dan Pembebasan Lahan, dengan para pemilik lahan, katanya.
Harga ganti rugi untuk tanah disepakati sebesar Rp57.000 per m2, belum termasuk nilai tanaman tumbuh dan bangunan.
PLTU berkapasitas 2 x 55 MW itu berada di perbatasan Kabupaten Bengkayang dengan Kota Singkawang. Sosialisasi tahap pertama dilakukan di Kantor Camat Sungai Raya Kepulauan pada April lalu. (Antara)