BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan dua hal klarifikasi atas kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman.
Klarifikasi yang pertama adalah mengenai kabar pemecatan salah satu korban penyerangan Lapas yang bernama Juan, mantan angggota polisi Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebelumnya, mantan Kapolda DIY Brigjen Pol Sabar Rahardjo menyatakan bahwa Juan telah dipecat sejak 2 tahun lalu karena terlibat dalam kasus narkoba.
“Juan tidak dipecat sejak 2 tahun lalu, melainkan dipecat saat dipindahkan ke Lapas Cebongan [22 Maret],” ujar komisioner Kompolnas M. Nasser, Selasa (23/4/2013).
Adrianus menjelaskan berdasarkan pemahaman Polda DIY, Juan pada waktu itu masih dalam tahanan, tetapi memperolah pembebasan bersyarat (PB) dari pihak Lapas karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Namun masalahnya, kata Adrianus, jaksa sebagai eksekutor tidak memberikan surat PB itu kepada Polri.
“Jaksa tidak memberikan kepada Polri. Maka Polri lalu tidak tahu sampai dia pada saat ditangkap terlibat kasus itu, dan dia gak melapor pula,” jelasnya.
Menurutnya, pemecatan terhadap Juan itu dilakukan secara in krach (sudan pasti dan harus dipatuhi). Setelah ditangkap pada Selasa, diperiksa pada Rabu-Kamis, dan disidang serta dipindah ke Lapas Cebongan pada Jumat (22/3/2013), sekaligus dilayangkan pemecatan terhadapnya.
Selain itu, temuan yang kedua adalah Kompolnas menyebutkan para pelaku tetap berjumlah 4 orang yang membunuh Serka Heru Santoso, setelah melihat langsung hasil rekaman video dari Hugo’s Cafe.