BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Bendahara Umum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Abdurahman, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Menurut Mahfudz, pemeriksaannya dirinya hari ini (23/4) merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan Mahfudz, untuk menjelaskan konfirmasi terkait dengan surat-surat dan kwitansi satu unit mobil milik PKS berjenis Volkswagen Caravelle.
"Intinya PKS hanya punya satu mobil. Kalau yang lain saya tidak tau. Hanya ada Caravelle saja," ujar Mahfudz.
Pemeriksaan Mahfudz sendiri sudah berlangsung sekitar 3,5 jam sejak kedatangannya pukul 09.30 wib pagi tadi.
Selain memeriksa Mahfudz, hari ini KPK juga memanggil enam tersangka lainnya, dalam kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Saksi tersebut yakni Delly Agustin Pratama, Direktur Operasional PT Sirat Inti Buana, Ahmad Rozi pengacara, dan empat orang berprofesi swasta yaitu Imam Rohani, Mulyadi, Eva Anggriani, dan Andi Pakurimba Sose. (if)