BISNIS.COM, JAKARTA—Sedikitnya 60% dari 214 kasus pelanggaran kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja masuk dalam kategori penyidikan selama 2012.
Menurut Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kemenakertrans Mudji Handaya, saat ini jaminan sosial merupakan hak azasi manusia, tidak hanya hak pekerja/buruh.
“Jadi, penanganannya pun semakin intensif, seiring dengan perkembangan jaminan sosial di Tanah Air yang semakin universal,” ujarnya, Senin (22/4/2013).
Dia menjelaskan saat ini, yang menjadi prioritas pengawasan ketenagakerjaan adalah masalah upah minimum, jaminan sosial tenaga kerja, dan kebebasan berserikat,
Selain itu ada masalah pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu ((PKWT) dan outsourcing serta berbagai macam masalah ketenagakerjaan lainnya, seperti Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Berbagai permasalahan itu memerlukan perhatian serius dari pengawas ketenagakerjaan, baik yang berada pusat dan daerah,” katanya.
Saat ini, jumlah pengawas ketenagakerjaan sekitar 1.469 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah perusahaan yang harus diawasi sebanyak 224.060 perusahaan.
Kebutuhan idealnya pengawas dengan rasio pemeriksaan 60 perusahaan per tahun maka dibutuhkan sedikitnya 3,734 orang tenaga pengawas ketenagakerjaan.