BISNIS.COM, JAKARTA -- Istana menilai pengangkatan Hatta Rajasa yang merupakan ketua partai politik sebagai Pelaksana Tugas Menteri Keuangan tidak bermasalah karena jabatan tersebut hanya sementara.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menegaskan posisi Hatta sebagai Ketua Partai Amanat Nasional tidak berkaitan dengan tugas baru Hatta memimpin Kementerian Keuangan.
“Kalau ada pandangan dikaitkan dengan posisi sebagai ketum parpol tentu ini tidak kada kaitannya karena PAN sendiri kan tidak terkait langsung dengan urusan Kemenkeu,” katanya di Bandara Halim Perdanakusumah, Senin (22/4/2013).
Dia menambahkan pertimbangan pengangkatan Hatta adalah pengalamannya mengkoordinasi berbagai urusan keuangan sebagai Menko Perekonomian.
“Semua urusan di Kemenkeu atau hal teknis lainnya ada di bawah koordinasi Menko. Karena sifatnya sementara, maka Pak Hatta adianggap paling tepat untuk jalankan tugas sebagai Menkeu,” kata Julian.
Penugasan Hatta sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Keuangan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat (19/4/2013) ini.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kedua Keppres Nomor 45/M Tahun 2013 sebagaimana dikutip dari website resmi Sekretariat Kabinet RI.
Salinan Keputusan Presiden mengenai penugasan kepada Hatta Rajasa sebagai Plt Menteri Keuangan tersebut disampaikan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.
Penunjukan Hatta tersebut terjadi setelah Presiden memberhentikan Agus Martowardojo dari jabatan Menteri Keuangan karena terpilih sebagai Gubernur Bank Indonesia menggantikan Darmin Nasution.