BISNIS.COM, JAKARTA—Mabes Polri belum melengkapi berkas perkara (P21) atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk anggaran 2009 sehingga belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya tidak akan menghentikan pengusutan kasus tersebut (melakukan SP3).
Namun, Boy enggan menjelaskan penyebab lambannya pemenuhan kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Kami terus berupaya untuk memenuhi permintaan Jaksa [Kejaksaan Agung]," ujarnya, Jumat (19/4/2013).
Polri akan melengkapi berkas perkara secepatnya, meskipun tidak ada tenggat waktu untuk melengkapinya.
“Pada prinsipnya, jika sudah dinyatakan P21, maka berkas kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Zulkarnain Kasim dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk anggaran 2009.
Penahanan itu sudah dilakukan sejak 7 Februari 2013.
Bareskrim menahan Zulkarnain selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Polisi menduga Zulkarnain yang selaku kuasa pengguna anggaran, menyalahgunakan wewenang pada proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar dokter untuk rumah sakit yang berbiaya Rp 429 miliar.
Akibatnya, negara merugi hingga mencapai Rp 163 miliar. (ra)