Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP IMPOR DAGING: Bendahara Umum PKS Bantah Aliran Dana dari Luthfi & Fathanah

BISNIS.COM, JAKARTA--Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Machfudz Abdurrahman membantah adanya aliran dana dari Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah baik ke partai itu maupun ke dia pribadi.

BISNIS.COM, JAKARTA--Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Machfudz Abdurrahman membantah adanya aliran dana dari Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah baik ke partai itu maupun ke dia pribadi.

"Apakah ada aliran dana dari beliau [Luthfi Hasan Ishaaq] atau AF [Ahmad Fathanah] ke saya pribadi atau ke partai [PKS], saya katakan tidak ada sama sekali. Itu saja," ujarnya seusai diperiksa sebagai saksi atas Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, Rabu (17/4/2013).

Machfudz diperiksa sebagai saksi sekitar 7 jam yaitu dari pukul 09.30 sampai 16.30 WIB.
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan teman dekatnya Fathanah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

Selain itu, Luthfi dan Fathanah juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Machfudz memaparkan selain ditanya soal aliran dana, penyidik KPK juga menanyakan soal kepemilikan mobil, yaitu mobil partai dan mobil milik Lutfhi sendiri. "Itu [kepemilikan mobil] itu saya jelaskan."

Menurutnya, ada beberapa mobil milik partai (PKS), ada mobil organik milik partai seperti mobil Caravel yang merupakan milik partai. Adapun, mobil lain milik Luthfi.

Dia menegaskan tidak ada sama sekali aliran dana dari Luthfi dan Fathanah yang masuk ke PKS. "Tidak ada sama sekali."

Dalam pemeriksaan itu, katanya, penyidik menyampaikan sekitar sepuluh pertanyaan kepada dirinya.
Selain Luthfi dan Fathanah, dua orang lain yaitu Direktur PT Indoguna Utama (perusahaan importir daging) Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara Juard dan Arya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain Bendum PKS, penyidik KPK juga memeriksa saksi-saksi lainnya seperti Direktur PT Cipta Inti Permindo Yudi Setiawan, Hudzaifah Luthfi (wiraswasta), Dina Kardiena Hakim (wiraswasta), Ahmad Maulana, Budiyanto, dan Hery Priyatno (wiraswasta), Achmad Rozi (pengacara).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper