BISNIS.COM, JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Effendi MS Simbolon-Jumiran Abdi dan pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman terkait sengketa pemilukada Provinsi Sumatra Utara.
“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK M. Akil Mochtar yang didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, Selasa (16/4/2013).
Putusan itu menguatkan posisi Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (termohon) untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2013-2018.
Dalam putusan MK No. 26/PHPU.D-XI/2013 dan No. 27/PHPU.D-XI/2013 itu dinyatakan tidak ada bukti bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan pihak terkait.
Sebelumnya dikhawatirkan ada pelanggaran yang secara siginfikan dapat mempengaruhi komposisi perolehan suara para pasangan calon khususnya antara pemohon dan pihak terkait (termohon).
“Dengan demikian, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Lebih lanjut, dalil pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut MK, tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan. Oleh karena itu dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.