Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PEMDA: Teknologi Informasi Dinilai Bisa Tekan Belanja pegawai

BISNIS.COM, MALANG--Masalah belanja pegawai yang mendominasi alokasi APBD kota/kabupaten sebenarnya bisa diatasi dengan digunankannya media teknologi informasi (TI) oleh pemerintah, terutama pemerintah daerah (pemda).

BISNIS.COM, MALANG--Masalah belanja pegawai yang mendominasi alokasi APBD kota/kabupaten sebenarnya bisa diatasi dengan digunankannya media teknologi informasi (TI) oleh pemerintah, terutama pemerintah daerah (pemda).

Direktur Institut Sosial Demokrasi Yunan Syaifullah menegaskan hal itu terkait dengan rencana pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Pemda.

“Belanja pegawai yang tinggi dengan menyerap 50% lebih dari APBD menjadi salah satu sebab pemda kurang bisa otonom,” katanya, Senin (15/4/2013).

Di sisi lain, lanjut dia, pemda kurang kreatif dalam mengupayakan penerimaan pendapatan daerah. Dengan begitu, maka ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat menjadi tinggi.

Penyebab tingginya belanja pegawai pemda karena jumlah birokrat yang gemuk, namun tingkat kompetensinya secara umum masih rendah.

Cara mengatasinya, harus ada ketentuan terkait dengan maksimal belanja untuk pegawai yang tercantum UU Pemda hasil revisi. Untuk mencapai angka tersebut, maka sumber daya manusia pegawai pemda harus ditingkatkan sehingga benar-benar kompeten.

Selain itu, jumlah pegawai terus dikurangi bersamaan dengan telah memasuki pension. Jumlah pegawai tidak ditambah sampai mencapai batas ideal, kecuali untuk tugas-tugas fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan.

Untuk lebih mengefisienkan kinerja birokrasi, maka penggunaan TI menjadi salah satu solusi yang tepat.

Di satu sisi, penggunaan TI dapat mempercepat pelayanan, di sisi lain penggunaan tersebut bisa mengurangi penggunaan tenaga manusia, selain pelayanan bisa lebih transparan.

Cara yang lain, bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa lebih meningkatkan pendapatan pemda.

Namun di sisi lain daerah harus dicegah agar tidak menjadi membangkang terhadap keputusan pemerintah karena menganggap dirinya sudah kaya dan benar-benar otonom.

Bagi hasil antara daerah dan pemerintah pusat diperlukan karena pemerintah perlu dana besar untuk mendorong daerah yang miskin agar ikut berkembang sehingga disparitas antara-daerah tidak menjadi tajam.

Yunan yang juga dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Malang itu menambahkan masalah-masalah yang harus juga ditegaskan dalam UU Pemda hasil revisi kewenangan daerah menyangkut permasalahan yang bersentuhan daerah lain.

Contohnya permasalahan banjir di daerah hilir, bukan hanya disebabkan permasalahan di hilir sendiri, melainkan justru lebih banyak disebabkan oleh permasalahan di tingkat hulu.

UU Pemda hasil revisi mestinya juga bisa saling berhubungan dengan UU lainnya yang terkaitsehingga penanganan di daerah bisa lebih komprehensif.

Antara pembangunan politik, ekonomi, dan sosial saling berkait. Tidak seperti saat ini yang berjalan sendiri. Pembangunan seakan-akan hanya menyangkut aspek politik.

Sebelumnya, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran meminta revisi UU Pemda diharapkan mampu menjawab persoalan keuangan daerah yang selama ini turut menghambat penyelenggaraan otonomi daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper