BISNIS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Managam Manurung menegaskan tidak ada masalah dalam prosedur pengeluaran sertifikat lahan untuk proyek sarana dan prasarana olah raga Hambalang.
"Oh tidak, prosedurnya sudah benar itu. Secara materil dan moral dalam penerbitan sertifikat itu, BPN bertanggung jawab," ujarnya saat tiba di gedung KPK pukul 09.40 WIB, Kamis (11/4/2013).
Managam kembali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Dia menuturkan akan dimintai keterangan tambahan oleh penyidik KPK sebagai saksi atas tiga orang tersangka kasus Hambalang yaitu Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Muhammad Noor.
Managam menjelaskan soal keterlambatan sertifikat lahan Hambalang pada saat itu disebabkan kurang lengkapnya alat-alat bukti dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sebelumnya, dia juga menyatakan tidak ada instruksi apapun dari Kepala BPN saat itu Joyo Winoto. Managam telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 April 2013.