Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSIDEN CEBONGAN: 11 Tersangka Oknum Kopassus Diadili di Peradilan Militer

BISNIS.COM, JAKARTA--Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro memastikan bahwa sebelas pelaku penyerangan Lapas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, yang menewaskan empat orang tahanan pada 23 Maret 2013 akan diadili di peradilan militer."Mereka adalah anggota

BISNIS.COM, JAKARTA--Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro memastikan bahwa sebelas pelaku penyerangan Lapas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, yang menewaskan empat orang tahanan pada 23 Maret 2013 akan diadili di peradilan militer.

"Mereka adalah anggota TNI, maka sudah selayaknya yang melakukan peradilannya itu bukan peradilan umum, tetapi peradilan militer, dan ini sesuai UU,"  ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (11/4).

Kalau seorang anggota TNI melakukan tindak pidana maka tempatnya itu peradilan militer, dan ditindak menurut KUHP dan KUHP Militer.

Jadi, kata Purnomo, bila seorang anggota militer melakukan tindak pidana mendapat hukuman yang lebih berat dari masyarakat sipil yang melakukan tindak pidana karena yang diberlakukan adalah KUHP dan KUHP Militer, dan UU lain yang terkait dengan pidana.

"Kita ingin meyakinkan publik bahwa kita akan melakukan secara terbuka dan transparan dalam proses peradilan militer tersebut," tuturnya.

Puronomo  menambahkan ada yang mengusulkan agar dibentuk dewan kehormatan militer, namun sejauh ini dewan kehormatan militer tak perlu dibentuk karena tindak pidana ini dilakukan oleh para prajurit dan bintara, dan ini bukan pelanggaran HAM.

Sekretaris Jenderal Kemenhan Letjen TNI Budiman sependapat dengan tidak perlunya mengadili prajurit TNI di peradilan umum. Selain karena tidak ada alasan diadili di peradilan umum, juga penyerangan dilakukan tidak dalam kapasitas diperintah komandan.

Menurutnya, di internal TNI, sebenarnya seorang prajurit sangat takut kalau sampai melakukan pelanggaran karena akan dihadapkan pada dua hukuman, yaitu hukum disiplin prajurit dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Antara/if)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper