BISNIS.COM, KEDIRI -- Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menegaskan Racangan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu segera disahkan.
"Perlu pemikiran bersama antara TNI, pemerintah, dan DPR untuk membahas kembali Rancangan UU tentang Peradilan Militer. Dulu masih bermasalah, sehingga belum diundangkan," katanya di Kediri, Sabtu (6/4/2013).
Mengingat insiden penyerangan tanahanan di LP Cebongan, jelasnya, sesuai UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan bahwa institusi tersebut betul-betul harus bekerja secara profesional.
Sampai saat ini, sambungnya, pembahasan tentang RUU itu belum tuntas dan diharapkan menjadi agenda pembahasan di DPR RI.
Pramono juga mengapresiasi keberanian untuk menyampaikan tentang keterlibatan anggota Kopassus dalam penyerangan di LP Cebongan tersebut. Meskipun begitu, proses hukum harus tetap mendapatkan kawalan.
"Ini merupakan langkah maju dari institusi yang selama ini seakan tidak pernah tersentuh. Keterbukaan dalam proses pengadilan nantinya akan sangat ditunggu masyarakat luas," ucapnya.
Dia mengatakan sampai saat ini Indonesia belum mempunyai pengadilan umum untuk militer dan yang ada adalah Mahkamah Militer.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Rukman Ahmad dan Asisten Intelijen Komandan Jenderal Kopassus Letkol (Inf) Richard Tampubolon menyebut terdapat 11 anggota Kopassus yang terlibat dan saat ini statusnya sudah tersangka.
Mereka terlibat dalam kasus penyerbuan ke LP Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. Ke-11 pasukan itu merupakan anggota grup dua Kopassus Kandang Menjangan.
Dari jumlah itu, sembilan anggota di antaranya mengakui tindakan mereka, sementara dua lainnya berusaha mencegah. (Antara/dot)